get app
inews
Aa Text
Read Next : PP Baru Berlaku 1 Agustus, Tarif Naturalisasi WNA Naik 50 Persen, Ini Analisis Pakar UMY

RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung Desember, Pakar UMY Soroti Risiko Penyalahgunaan Wewenang

Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:19 WIB
header img
Pakar hukum tata negara UMY Dr. King Faisal Sulaiman menyoroti pentingnya transparansi, batas kewenangan, dan pengawasan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.Foto: Istimewa

Menurut dia, partisipasi publik tidak cukup hanya dengan menghadirkan ahli atau organisasi dalam forum formal. Masyarakat perlu memperoleh kesempatan untuk mengetahui substansi rancangan, mempelajari ketentuan yang berpotensi berdampak terhadap hak warga, serta menyampaikan kritik dan alternatif rumusan.

“Jangan ada proses yang tertutup atau menjaga jarak dengan kritik, masukan, bahkan tawaran konsep draf dari masyarakat,” pungkas King.

DPR menyatakan tahapan pembentukan RUU masih akan berlanjut melalui rapat kerja dengan pemerintah, harmonisasi, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), tim perumus, tim sinkronisasi, hingga pengambilan keputusan pada tingkat pertama dan kedua.

King menilai keterbukaan menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Regulasi yang dihasilkan diharapkan tidak hanya efektif dalam mengejar aset yang berkaitan dengan tindak pidana, tetapi juga memiliki batas kewenangan yang tegas, mekanisme pengawasan yang kuat, serta tetap memberikan perlindungan terhadap hak warga negara.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut