RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung Desember, Pakar UMY Soroti Risiko Penyalahgunaan Wewenang
Menurut dia, partisipasi publik tidak cukup hanya dengan menghadirkan ahli atau organisasi dalam forum formal. Masyarakat perlu memperoleh kesempatan untuk mengetahui substansi rancangan, mempelajari ketentuan yang berpotensi berdampak terhadap hak warga, serta menyampaikan kritik dan alternatif rumusan.
“Jangan ada proses yang tertutup atau menjaga jarak dengan kritik, masukan, bahkan tawaran konsep draf dari masyarakat,” pungkas King.
DPR menyatakan tahapan pembentukan RUU masih akan berlanjut melalui rapat kerja dengan pemerintah, harmonisasi, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), tim perumus, tim sinkronisasi, hingga pengambilan keputusan pada tingkat pertama dan kedua.
King menilai keterbukaan menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Regulasi yang dihasilkan diharapkan tidak hanya efektif dalam mengejar aset yang berkaitan dengan tindak pidana, tetapi juga memiliki batas kewenangan yang tegas, mekanisme pengawasan yang kuat, serta tetap memberikan perlindungan terhadap hak warga negara.
Editor : Joko Piroso