get app
inews
Aa Text
Read Next : PP Baru Berlaku 1 Agustus, Tarif Naturalisasi WNA Naik 50 Persen, Ini Analisis Pakar UMY

RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung Desember, Pakar UMY Soroti Risiko Penyalahgunaan Wewenang

Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:19 WIB
header img
Pakar hukum tata negara UMY Dr. King Faisal Sulaiman menyoroti pentingnya transparansi, batas kewenangan, dan pengawasan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.Foto: Istimewa

Batas Aset dan Tindak Pidana Asal Harus Jelas

Selain transparansi pembahasan, King menyoroti substansi RUU, terutama mengenai batasan aset yang dapat dirampas serta tindak pidana asal atau predicate offense.

Menurut dia, kedua aspek tersebut perlu dirumuskan secara jelas agar penerapan aturan tidak menimbulkan penafsiran terlalu luas.

“Batasan tersebut belum diatur sehingga masih terlalu luas, terkait predikat kejahatan atau tindak pidana asal yang bisa memicu tindakan perampasan aset,” imbuhnya.

King menilai rumusan mengenai jenis tindak pidana, hubungan antara aset dengan tindak pidana, serta syarat perampasan perlu dibuat secara presisi.

Menurutnya, upaya negara mengejar dan memulihkan aset yang diduga berasal dari tindak pidana harus tetap diimbangi dengan perlindungan hak warga negara.

Soroti Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan

King juga menyoroti konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa pemidanaan yang menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan RUU tersebut.

Mekanisme NCB pada prinsipnya memungkinkan proses terhadap aset dilakukan tanpa bergantung pada penghukuman pidana terhadap seseorang dalam kondisi yang ditentukan undang-undang.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut