RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung Desember, Pakar UMY Soroti Risiko Penyalahgunaan Wewenang
Batas Aset dan Tindak Pidana Asal Harus Jelas
Selain transparansi pembahasan, King menyoroti substansi RUU, terutama mengenai batasan aset yang dapat dirampas serta tindak pidana asal atau predicate offense.
Menurut dia, kedua aspek tersebut perlu dirumuskan secara jelas agar penerapan aturan tidak menimbulkan penafsiran terlalu luas.
“Batasan tersebut belum diatur sehingga masih terlalu luas, terkait predikat kejahatan atau tindak pidana asal yang bisa memicu tindakan perampasan aset,” imbuhnya.
King menilai rumusan mengenai jenis tindak pidana, hubungan antara aset dengan tindak pidana, serta syarat perampasan perlu dibuat secara presisi.
Menurutnya, upaya negara mengejar dan memulihkan aset yang diduga berasal dari tindak pidana harus tetap diimbangi dengan perlindungan hak warga negara.
Soroti Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan
King juga menyoroti konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa pemidanaan yang menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan RUU tersebut.
Mekanisme NCB pada prinsipnya memungkinkan proses terhadap aset dilakukan tanpa bergantung pada penghukuman pidana terhadap seseorang dalam kondisi yang ditentukan undang-undang.
Editor : Joko Piroso