Pemuda 18 Tahun di Bantul Diamankan Polisi, Diduga Kuasai Tembakau Sintetis 3,25 Gram
BANTUL, iNewsSragen.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul mengamankan seorang pemuda berinisial AARP (18), warga Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Ia diamankan di sebuah rumah di Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, karena diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis tembakau sintetis.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga mengarah ke sebuah rumah di wilayah Bangunjiwo.
"Petugas kami berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AARP (18) di sebuah perumahan di wilayah Kasihan, Bantul. Dari hasil penggeledahan di dalam kamar terduga pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata Rita saat dikonfirmasi, Sabtu (29/8/2026).
Penggerebekan dilakukan pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 00.10 WIB. Saat petugas melakukan penggeledahan, AARP berada di dalam rumah.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu plastik klip bening berisi irisan daun yang diduga tembakau sintetis dengan berat sekitar 3,25 gram.
Selain itu, petugas mengamankan 13 puntung rokok bekas lintingan yang diduga menggunakan tembakau sintetis, satu lembar kertas sigaret, satu tas selempang warna hitam, serta satu unit telepon genggam.
"Barang bukti yang kami amankan antara lain satu plastik klip berisi irisan daun yang diduga tembakau sintetis dengan berat sekitar 3,25 gram, 13 puntung rokok bekas lintingan, satu kertas sigaret, satu tas selempang, dan satu unit telepon genggam," ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, polisi menyebut AARP mengakui barang yang diduga tembakau sintetis tersebut merupakan miliknya. Polisi juga menyebut barang tersebut diperoleh melalui pembelian secara daring menggunakan aplikasi Instagram.
Selanjutnya, AARP beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bantul untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
"Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," kata Rita.
Dalam perkara tersebut, polisi menerapkan ketentuan pidana terkait kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Polres Bantul mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, tidak mencoba menggunakan, membeli, menyimpan, maupun menguasai narkotika.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mencoba-coba menggunakan, membeli, menyimpan, ataupun menguasai narkotika. Selain berbahaya bagi diri sendiri, perbuatan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum," pungkas Rita.
Polisi memastikan perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Joko Piroso