Meski Hibah Aset Belum Tuntas, Pemkab Ngawi Siap Tarik Retribusi PBN
NGAWI, iNewsSragen.id - Pemerintah Kabupaten Ngawi mulai mempersiapkan pemberlakuan retribusi di Pasar Besar Ngawi (PBN) yang direncanakan efektif mulai Juli 2026 mendatang. Kebijakan tersebut diproyeksikan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan target mencapai Rp450 juta.
Sejumlah pedagang Pasar Besar Ngawi sebelumnya mendatangi kantor pengelola pasar di lantai 1 PBN pada pekan lalu, tepatnya Jumat (23/5/2026). Kedatangan mereka untuk menandatangani surat kesanggupan pembayaran retribusi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Dalam proses administrasi tersebut, para pedagang membawa dua lembar meterai sebagai syarat penandatanganan surat kesanggupan. Nilai retribusi yang dikenakan bervariasi, mulai dari Rp300 per meter hingga tarif khusus untuk pemilik kios yang tidak digunakan untuk aktivitas perdagangan atau dalam kondisi kosong.
Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) Ngawi, Kusumawati Nilam Sulandrianingrum, mengatakan target PAD sebesar Rp450 juta berasal dari sejumlah sektor layanan yang ada di Pasar Besar Ngawi.
“Selain kios dan los, pemasukan juga berasal dari sektor parkir hingga fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK). Setelah retribusi diberlakukan, target PAD Rp450 juta,” ujar Nilam.
Editor : Joko Piroso