Meski Hibah Aset Belum Tuntas, Pemkab Ngawi Siap Tarik Retribusi PBN
Menurutnya, penerapan retribusi dilakukan sebagai upaya mendukung optimalisasi pengelolaan dan pemeliharaan pasar modern tersebut. Pasar Besar Ngawi diketahui memiliki total 358 kios dan sekitar 500 los yang menjadi pusat aktivitas perdagangan masyarakat.
Nilam menjelaskan, proses penarikan retribusi baru dapat dilaksanakan setelah Pemerintah Kabupaten Ngawi memperoleh persetujuan dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
“Hingga akhirnya penarikan retribusi baru dapat dilakukan setelah pemkab memperoleh persetujuan dari Kementerian PU,” katanya.
Di sisi lain, proses hibah aset Pasar Besar Ngawi dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Kabupaten Ngawi hingga kini masih belum sepenuhnya tuntas. Padahal, pasar tersebut telah diresmikan pada akhir tahun 2021 oleh Presiden Joko Widodo saat itu.
Editor : Joko Piroso