get app
inews
Aa Text
Read Next : Lokakarya Kemenkop RI dan Koperasi Ngawi Tani Mandiri Hasilkan MoU Rp 27,6 Miliar

Meski Hibah Aset Belum Tuntas, Pemkab Ngawi Siap Tarik Retribusi PBN

Jum'at, 05 Juni 2026 | 17:36 WIB
header img
Pedagang Pasar Besar Ngawi mendatangi kantor pengelola pasar untuk menandatangani surat kesanggupan pembayaran retribusi yang mulai diberlakukan Pemerintah Kabupaten Ngawi pada Juli 2026 mendatang.Foto:iNews/Asfi Manar

Menurut Nilam, keterlambatan proses hibah aset dipengaruhi adanya perubahan nomenklatur di lingkungan Kementerian PU. Sebelumnya, pembangunan pasar rakyat berada di bawah Direktorat Jenderal Cipta Karya, namun kini pengelolaannya dialihkan ke Direktorat Jenderal Prasarana Strategis.

Perubahan tersebut membuat mekanisme hibah aset harus kembali disesuaikan dengan aturan dan struktur organisasi terbaru di kementerian terkait.

“Soal hibah aset, keterlambatan dipengaruhi perubahan nomenklatur di Kementerian PU. Untuk itu kami akan terus mengawal proses hibah aset ini di Kementerian PU,” ungkap Nilam.

Pemerintah daerah berharap pemberlakuan retribusi dapat meningkatkan kualitas pengelolaan pasar sekaligus menjaga fasilitas umum agar tetap terawat dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat pengunjung.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut