Meski Hibah Aset Belum Tuntas, Pemkab Ngawi Siap Tarik Retribusi PBN
Menurut Nilam, keterlambatan proses hibah aset dipengaruhi adanya perubahan nomenklatur di lingkungan Kementerian PU. Sebelumnya, pembangunan pasar rakyat berada di bawah Direktorat Jenderal Cipta Karya, namun kini pengelolaannya dialihkan ke Direktorat Jenderal Prasarana Strategis.
Perubahan tersebut membuat mekanisme hibah aset harus kembali disesuaikan dengan aturan dan struktur organisasi terbaru di kementerian terkait.
“Soal hibah aset, keterlambatan dipengaruhi perubahan nomenklatur di Kementerian PU. Untuk itu kami akan terus mengawal proses hibah aset ini di Kementerian PU,” ungkap Nilam.
Pemerintah daerah berharap pemberlakuan retribusi dapat meningkatkan kualitas pengelolaan pasar sekaligus menjaga fasilitas umum agar tetap terawat dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat pengunjung.
Editor : Joko Piroso