get app
inews
Aa Text
Read Next : Lokakarya Kemenkop RI dan Koperasi Ngawi Tani Mandiri Hasilkan MoU Rp 27,6 Miliar

Meski Hibah Aset Belum Tuntas, Pemkab Ngawi Siap Tarik Retribusi PBN

Jum'at, 05 Juni 2026 | 17:36 WIB
header img
Pedagang Pasar Besar Ngawi mendatangi kantor pengelola pasar untuk menandatangani surat kesanggupan pembayaran retribusi yang mulai diberlakukan Pemerintah Kabupaten Ngawi pada Juli 2026 mendatang.Foto:iNews/Asfi Manar

NGAWI, iNewsSragen.id - Pemerintah Kabupaten Ngawi mulai mempersiapkan pemberlakuan retribusi di Pasar Besar Ngawi (PBN) yang direncanakan efektif mulai Juli 2026 mendatang. Kebijakan tersebut diproyeksikan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan target mencapai Rp450 juta.

Sejumlah pedagang Pasar Besar Ngawi sebelumnya mendatangi kantor pengelola pasar di lantai 1 PBN pada pekan lalu, tepatnya Jumat (23/5/2026). Kedatangan mereka untuk menandatangani surat kesanggupan pembayaran retribusi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Dalam proses administrasi tersebut, para pedagang membawa dua lembar meterai sebagai syarat penandatanganan surat kesanggupan. Nilai retribusi yang dikenakan bervariasi, mulai dari Rp300 per meter hingga tarif khusus untuk pemilik kios yang tidak digunakan untuk aktivitas perdagangan atau dalam kondisi kosong.

Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) Ngawi, Kusumawati Nilam Sulandrianingrum, mengatakan target PAD sebesar Rp450 juta berasal dari sejumlah sektor layanan yang ada di Pasar Besar Ngawi.

“Selain kios dan los, pemasukan juga berasal dari sektor parkir hingga fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK). Setelah retribusi diberlakukan, target PAD Rp450 juta,” ujar Nilam.

Menurutnya, penerapan retribusi dilakukan sebagai upaya mendukung optimalisasi pengelolaan dan pemeliharaan pasar modern tersebut. Pasar Besar Ngawi diketahui memiliki total 358 kios dan sekitar 500 los yang menjadi pusat aktivitas perdagangan masyarakat.

Nilam menjelaskan, proses penarikan retribusi baru dapat dilaksanakan setelah Pemerintah Kabupaten Ngawi memperoleh persetujuan dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

“Hingga akhirnya penarikan retribusi baru dapat dilakukan setelah pemkab memperoleh persetujuan dari Kementerian PU,” katanya.

Di sisi lain, proses hibah aset Pasar Besar Ngawi dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Kabupaten Ngawi hingga kini masih belum sepenuhnya tuntas. Padahal, pasar tersebut telah diresmikan pada akhir tahun 2021 oleh Presiden Joko Widodo saat itu.

Menurut Nilam, keterlambatan proses hibah aset dipengaruhi adanya perubahan nomenklatur di lingkungan Kementerian PU. Sebelumnya, pembangunan pasar rakyat berada di bawah Direktorat Jenderal Cipta Karya, namun kini pengelolaannya dialihkan ke Direktorat Jenderal Prasarana Strategis.

Perubahan tersebut membuat mekanisme hibah aset harus kembali disesuaikan dengan aturan dan struktur organisasi terbaru di kementerian terkait.

“Soal hibah aset, keterlambatan dipengaruhi perubahan nomenklatur di Kementerian PU. Untuk itu kami akan terus mengawal proses hibah aset ini di Kementerian PU,” ungkap Nilam.

Pemerintah daerah berharap pemberlakuan retribusi dapat meningkatkan kualitas pengelolaan pasar sekaligus menjaga fasilitas umum agar tetap terawat dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat pengunjung.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut