get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres Sukoharjo Warning Warga Soal Modus Kejahatan Jelang Idulfitri

Didominasi Kasus Narkotika, Kejari Sukoharjo Blender Sabu dan Pil Koplo Hasil 50 Perkara

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:49 WIB
header img
Pemusnahan barang bukti perkara berkekuatan hukum tetap oleh Kejari Sukoharjo.Foto:Istimewa

Kajari Titin menjelaskan, pemusnahan ini merupakan pelaksanaan kewenangan jaksa berdasarkan Pasal 270 KUHAP untuk mengeksekusi putusan pengadilan yang telah inkracht.

“Ini bentuk tanggung jawab kami sebagai eksekutor putusan pengadilan sekaligus komitmen penegakan hukum yang transparan dan konsisten,” tegasnya.

Kasi Intelijen Kejari Sukoharjo, Muhammad Agung Wibowo, menjelaskan metode pemusnahan dilakukan agar barang bukti tidak bisa digunakan kembali.

"Senjata tajam dan timbangan digital dihancurkan menggunakan mesin gerinda. Narkotika seperti sabu dan pil dilarutkan dalam air lalu diblender, sedangkan ponsel dihancurkan dengan palu," imbuhnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut