Kejari Sukoharjo Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap, Diantaranya Sabu 213,25 Gram
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Jawa Tengah. memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum (pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).