SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) KPU Kabupaten Sukoharjo memusnahkan surat suara Pemilu 2024 sebanyak 2.628 lembar yang ditemukan rusak dan sisa dengan cara dibakar, Selasa (13/2/2024).
Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo mengatakan proses pemusnahan dilakukan di halaman Kantor KPU setempat dengan disaksikan oleh Bawaslu, perwakilan Polres Sukoharjo, Kejaksaan, dan Forkopimda.
"Pemusnahan ini sesuai dengan PKPU Nomor 25 yang menginstruksikan KPU Kabupaten/Kota harus memusnahkan surat suara rusak dan sisa sebelum hari pemungutan suara berlangsung," kata Syakbani.
Ia merinci dari total 2.628 lembar surat suara yang dimusnahkan tersebut, sebanyak 1.313 lembar merupakan surat suara presiden dan wakil presiden, surat suara DPR RI 306 lembar, surat suara DPD 535 lembar, DPRD Provinsi 197 lembar, dan DPRD Kabupaten 280 lembar.
"Untuk rincian surat suara DPRD Kabupaten yang dimusnahkan terdiri, 171 lembar dari dapil 1, 30 lembar dari dapil 2, 29 lembar dari dapil 3, 6 lembar dari dapil 4, dan 44 lembar dari dapil 5," ungkap Syakbani.
Editor : Joko Piroso