SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) KPU Kabupaten Sukoharjo memusnahkan surat suara Pemilu 2024 sebanyak 2.628 lembar yang ditemukan rusak dan sisa dengan cara dibakar, Selasa (13/2/2024).
Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo mengatakan proses pemusnahan dilakukan di halaman Kantor KPU setempat dengan disaksikan oleh Bawaslu, perwakilan Polres Sukoharjo, Kejaksaan, dan Forkopimda.
"Pemusnahan ini sesuai dengan PKPU Nomor 25 yang menginstruksikan KPU Kabupaten/Kota harus memusnahkan surat suara rusak dan sisa sebelum hari pemungutan suara berlangsung," kata Syakbani.
Ia merinci dari total 2.628 lembar surat suara yang dimusnahkan tersebut, sebanyak 1.313 lembar merupakan surat suara presiden dan wakil presiden, surat suara DPR RI 306 lembar, surat suara DPD 535 lembar, DPRD Provinsi 197 lembar, dan DPRD Kabupaten 280 lembar.
"Untuk rincian surat suara DPRD Kabupaten yang dimusnahkan terdiri, 171 lembar dari dapil 1, 30 lembar dari dapil 2, 29 lembar dari dapil 3, 6 lembar dari dapil 4, dan 44 lembar dari dapil 5," ungkap Syakbani.
Menurutnya, surat suara rusak yang dimusnahkan tersebut ditemukan saat proses penyortiran dan pelipatan, dan juga terdapat surat suara sisa. Sesuai ketentuan PKPU, pemusnahan penting dilakukan dengan tujuan agar tidak disalahgunakan.
Adapun kategori surat suara rusak Pemilu 2024 yang dimusnahkan antara lain, surat suara sobek, terlipat, terpotong, gambar buram, terbelah pada cetakan, dan noda tinta atau kotor di area kolom surat suara.
"Jadi meskipun banyak temuan surat suara rusak, kami telah mendapat gantinya sehingga masyarakat tidak perlu takut kekurangan surat suara. Kami pastikan jumlah surat suara yang digunakan untuk pemungutan suara di semua TPS di Kabupaten Sukoharjo sudah cukup," imbuhnya.
Sementara, Komisioner Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Eko Budiyanto yang hadir dalam pemusnahan menyampaikan, sebelum dibakar pihaknya melakukan pengecekan secara random dengan membuka lembar surat suara yang dinyatakan rusak tersebut.
"Kami ingin memastikan bahwa surat suara yang akan dimusnahkan benar-benar rusak, atau surat suara itu memang benar surat suara untuk Pemilu 2024," tandasnya.
Sebagai informasi, Pemilu 2024 di Kabupaten Sukoharjo diikuti sebanyak 678.576 pemilih yang terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT). Rinciannya 343.393 pemilih perempuan dan 335.183 laki-laki.
Editor : Joko Piroso