MOJOKERTO, iNewsSragen.id - Kasus tragis terjadi di Mojokerto, Jawa Timur, dimana Briptu FN, anggota Polres Mojokerto Kota, melakukan tindakan kekerasan ekstrem terhadap suaminya, Briptu Randi Dwi Wicaksono. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 8 Juni 2024, di asrama polisi Polres Mojokerto Kota. Akibat tindakan ini, Briptu Randi mengalami luka bakar parah yang akhirnya merenggut nyawanya.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, insiden tersebut bermula dari pertengkaran rumah tangga yang terjadi setelah Briptu Randi pulang kerja. Pertengkaran dipicu oleh penggunaan uang belanja untuk anak-anak mereka yang dipakai oleh korban untuk berjudi online.
"Motif pembakaran ini dilatarbelakangi karena pelaku jengkel dan marah terhadap korban. Korban menghabiskan uang belanja untuk menghidupi 3 anaknya yang masih berusia 2 tahun dan 4 bulan untuk bermain judi online," ungkap Dirmanto pada Minggu, 9 Juni 2024.
Dalam kondisi emosi yang tak terkendali, Briptu FN menyiramkan bensin ke muka dan tubuh suaminya. Api yang sudah menyala di dekat lokasi kejadian segera menyambar bensin dan membakar tubuh Briptu Randi.
Setelah insiden pembakaran, Briptu FN dan tetangganya segera membawa Briptu Randi ke RSUD Kota Mojokerto untuk mendapatkan perawatan medis. Meski sempat mendapatkan penanganan darurat, kondisi korban yang mengalami luka bakar 96 persen sangat kritis. Akhirnya, Briptu Randi dirujuk ke RSUD Wahidin Sudirohusodo Kota Mojokerto. Sayangnya, nyawanya tidak tertolong dan dia dinyatakan meninggal dunia pada pukul 12.54 WIB.
"Pelaku sempat meminta maaf kepada korban atas kekhilafan yang diperbuat," tambah Dirmanto.
Editor : Joko Piroso