Setelah kejadian tersebut, Briptu FN yang bertugas di Satuan Lalu Lintas Polres Mojokerto langsung ditahan dan menjalani pemeriksaan di Subdit Renakta Ditreskrimum, Polda Jawa Timur. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, Briptu FN ditetapkan sebagai tersangka dengan dakwaan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Briptu FN sudah tersangka dan masih trauma mendalam terkait peristiwa tersebut," jelas Kombes Pol Dirmanto.
Kasus ini menyoroti isu kekerasan dalam rumah tangga yang masih menjadi masalah serius di Indonesia. Faktor pemicu seperti masalah keuangan dan perjudian online sering kali menjadi penyebab konflik dalam keluarga yang dapat berujung pada kekerasan ekstrem.
Selain itu, kasus ini juga menekankan pentingnya pengelolaan emosi dan pengawasan penggunaan keuangan dalam rumah tangga. Terlebih lagi, sebagai anggota polisi, tindakan Briptu FN mencerminkan bagaimana tekanan psikologis dan konflik internal dapat mempengaruhi perilaku seseorang, bahkan mereka yang terlatih untuk menjaga ketertiban dan hukum.
Pihak kepolisian dan lembaga terkait diharapkan dapat menangani kasus ini dengan bijaksana dan memberikan dukungan yang diperlukan bagi kedua belah pihak yang terlibat, serta meningkatkan upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga di masa depan.
Editor : Joko Piroso