Cagar Budaya Sragen Jadi "Gedung Hantu", Pemkab Akui Tidak Ada Anggaran
SRAGEN, iNewsSragen.id – Teka-teki mangkraknya gedung cagar budaya eks Kantor Dinas Peternakan Kabupaten Sragen akhirnya terungkap. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen mengakui keterbatasan anggaran menjadi faktor utama di balik tidak optimalnya perawatan bangunan bersejarah peninggalan tahun 1930 tersebut.
Gedung yang berstatus cagar budaya itu telah kosong selama kurang lebih tiga tahun terakhir, sejak adanya penggabungan atau merger organisasi perangkat daerah (OPD). Hingga kini, bangunan tersebut belum kembali dimanfaatkan dan kondisinya kian memprihatinkan.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sragen, Edu Dyah Palupi, menjelaskan bahwa Pemkab Sragen saat ini hanya mampu mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan dasar berupa kebersihan gedung, tanpa menyentuh perbaikan fisik bangunan.
“Karena efisiensi dan keterbatasan anggaran, sementara ini kami hanya menganggarkan untuk kebersihannya saja,” ujar Edu saat dikonfirmasi, Kamis (—).
Menurutnya, sejak tidak lagi digunakan sebagai kantor, gedung tersebut memang tidak memiliki aktivitas rutin. Kondisi tersebut membuat sejumlah bagian bangunan mengalami penurunan kualitas, meski secara status tetap tercatat sebagai aset daerah yang dilindungi.
Edu mengungkapkan, sebenarnya telah muncul wacana pemanfaatan gedung tersebut sebagai sekretariat bersama organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Sragen. Skema yang direncanakan bukan berupa sewa aset, melainkan pinjam pakai sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah.
“Sudah ada pengajuan dari beberapa ormas yang membutuhkan tempat sekretariat. Rencananya dikumpulkan jadi satu di sini,” jelasnya.
Editor : Joko Piroso