Proyek KDMP Terobos Lahan Sawah Dilindungi, Peringatan Gubernur Tak Digubris
SRAGEN, iNewsSragen.id – Peringatan keras Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi agar tidak “bermain api” dengan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tampaknya belum sepenuhnya diindahkan hingga ke tingkat desa. Di Desa Gading, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tetap berjalan meski berdiri di atas lahan berstatus LSD.
Padahal, Gubernur Ahmad Luthfi sebelumnya menegaskan tidak ada toleransi maupun negosiasi bagi pihak yang nekat melakukan pembangunan di atas lahan sawah dilindungi. Pernyataan tersebut disampaikan di Surakarta pada Rabu (4/2/2026). Namun di lapangan, pembangunan KDMP di Desa Gading justru telah memasuki tahap penyelesaian.
Kepala Desa Gading, Puryanto, secara terbuka mengakui bahwa bangunan seluas sekitar 1.000 meter persegi itu memang berdiri di atas lahan sawah dilindungi. Meski mengetahui status lahan tersebut, ia menyebut pembangunan tetap dilanjutkan.
“Lanjut terus. Soal tindak lanjutnya itu urusan yang membangun di sana. Desa hanya menyiapkan lahannya,” ujar Puryanto saat dihubungi wartawan.
Puryanto menegaskan bahwa pihak desa hanya menjalankan instruksi dan tidak terlibat dalam urusan teknis pembangunan. Ia juga menyebut telah menerima informasi bahwa bangunan tersebut tidak akan dibongkar, meskipun status lahannya dipersoalkan.
“Pak Bupati sudah menyampaikan, andaikata tanah itu tidak bisa dialihfungsikan, bangunannya juga tidak akan dibongkar,” klaimnya.
Sementara itu, persoalan serupa juga muncul di Kecamatan Sidoharjo. Camat Sidoharjo, Dwi Cahyono, menyampaikan bahwa di wilayahnya terdapat dua desa yang masih memiliki titik pembangunan KDMP di atas lahan sawah, yakni Desa Bentak dan Desa Duyungan.
“Yang terdata sebagai LSD itu Bentak dan Duyungan. Sementara desa lain sudah on the track,” jelasnya.
Editor : Joko Piroso