get app
inews
Aa Text
Read Next : Razia Narkotika Polres Sukoharjo: 51 Botol Miras Ilegal Diamankan, 8 LC Dites Narkoba

Sepeda Listrik Dilarang Beroperasi di Jalan Raya, Polisi Siap Tindak Tegas Saat Operasi Keselamatan

Selasa, 03 Februari 2026 | 18:11 WIB
header img
Kasat Lantas Polres Sukoharjo, AKP Doohan Octa Prasetya.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.idPolres Sukoharjo menegaskan bahwa sepeda listrik dilarang beroperasi di jalan raya. Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan ditindak tegas selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026 yang digelar mulai 2 hingga 15 Februari 2026.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Lantas AKP Doohan Octa Prasetya menyampaikan, larangan tersebut diberlakukan karena sepeda listrik tidak dirancang untuk lalu lintas jalan umum dan berpotensi besar menimbulkan kecelakaan, terutama jika dikendarai oleh anak-anak di bawah umur.

“Operasi Keselamatan Candi 2026 memang mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif sebagai operasi kemanusiaan. Namun, jika masih ditemukan sepeda listrik digunakan di jalan raya, maka tindakan tegas berupa penegakan hukum akan dilakukan,” ujar Doohan, Selasa (3/2/2026).

Ia menjelaskan, aturan penggunaan sepeda listrik telah diatur secara jelas, termasuk batas kecepatan maksimal 25 kilometer per jam serta wilayah operasional yang sangat terbatas. Sepeda listrik hanya diperbolehkan digunakan di kawasan tertentu seperti lingkungan perumahan, permukiman, atau pada kegiatan khusus seperti Car Free Day.

“Sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya dalam kondisi apa pun. Penggunaannya di jalan umum sangat berbahaya karena bercampur dengan kendaraan bermotor yang memiliki kecepatan tinggi,” tegasnya.

Menurut Doohan, petugas di lapangan masih kerap menemukan anak-anak mengendarai sepeda listrik dan melintas di jalan raya. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mengancam keselamatan pengendara sepeda listrik dan pengguna jalan lainnya.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini menyangkut keselamatan jiwa. Oleh karena itu, selama operasi berlangsung, petugas dapat langsung melakukan penilangan apabila pelanggaran masih ditemukan,” katanya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut