BOGOR, iNewsSragen.id - Kasus tragis melibatkan Aipda Nikson Pangaribuan (N), seorang anggota polisi, yang membunuh ibu kandungnya dengan menggunakan tabung gas 3 kg di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, mendapat perhatian luas. Berdasarkan pemeriksaan Bidang Propam Polda Metro Jaya, Aipda N diketahui mengalami gangguan jiwa.
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan, dalam konferensi pers di RS Polri, Kramat Jati, menyatakan bahwa pelaku memiliki riwayat gangguan kejiwaan yang terverifikasi melalui dokumen kesehatan.
"Kami juga sudah menyurat kepada RS Polri untuk menindaklanjuti temuan ini, dan hasilnya akan disampaikan oleh dokter yang menangani," ujar Bambang, Kamis (5/12/2024).
Sejauh ini, Propam telah memeriksa tujuh saksi, termasuk rekan kerja, atasan, dan dokter yang merawat Aipda N. Langkah ini dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran etik dalam kasus tersebut.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu malam, 1 Desember 2024, di sebuah warung milik korban berinisial HS di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Editor : Joko Piroso