BOGOR, iNewsSragen.id - Kasus tragis melibatkan Aipda Nikson Pangaribuan (N), seorang anggota polisi, yang membunuh ibu kandungnya dengan menggunakan tabung gas 3 kg di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, mendapat perhatian luas. Berdasarkan pemeriksaan Bidang Propam Polda Metro Jaya, Aipda N diketahui mengalami gangguan jiwa.
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan, dalam konferensi pers di RS Polri, Kramat Jati, menyatakan bahwa pelaku memiliki riwayat gangguan kejiwaan yang terverifikasi melalui dokumen kesehatan.
"Kami juga sudah menyurat kepada RS Polri untuk menindaklanjuti temuan ini, dan hasilnya akan disampaikan oleh dokter yang menangani," ujar Bambang, Kamis (5/12/2024).
Sejauh ini, Propam telah memeriksa tujuh saksi, termasuk rekan kerja, atasan, dan dokter yang merawat Aipda N. Langkah ini dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran etik dalam kasus tersebut.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu malam, 1 Desember 2024, di sebuah warung milik korban berinisial HS di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah, menjelaskan bahwa pelaku tiba-tiba mendorong ibunya hingga jatuh ke lantai. Setelah itu, pelaku mengambil tabung gas 3 kg dan memukul kepala korban sebanyak tiga kali.
Saksi yang melihat kejadian itu segera melarikan diri karena ketakutan dan memberi tahu warga sekitar. Korban sempat dilarikan ke RS Kenari, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Kasus ini memicu keprihatinan mendalam, terutama karena pelaku merupakan aparat yang seharusnya menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat. Polda Metro Jaya sedang mengusut kasus ini secara menyeluruh, termasuk memeriksa aspek kesehatan mental pelaku.
Kejadian ini menyoroti pentingnya evaluasi psikologis terhadap aparat keamanan. Gangguan mental yang tidak terdeteksi atau tidak tertangani dengan baik dapat memicu tindakan yang berbahaya, baik bagi diri sendiri maupun orang lain.
Tragedi ini menjadi pengingat akan urgensi penanganan kesehatan mental, terutama bagi profesi yang memiliki tekanan tinggi seperti aparat kepolisian.
Editor : Joko Piroso