Ibu Angkat Jadi Tersangka Baru Pembunuhan Balita Fahmi di Grobogan

GROBOGAN, iNewsSragen.id – Fakta baru terungkap dalam kasus tragis kematian Fahmi Azka Nurul Zidan (4), balita yang sebelumnya dikabarkan tewas akibat penganiayaan oleh pacar ibu angkatnya. Setelah penyelidikan intensif, Satreskrim Polres Grobogan menetapkan Masrikah, ibu angkat korban, sebagai tersangka tambahan dalam kasus ini.
Kapolres Grobogan melalui Kasat Reskrim AKP Agung Joko Haryono menjelaskan, hasil penyidikan menunjukkan Masrikah ikut melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Ia mengakui memukul Fahmi menggunakan tangan kosong dan benda tumpul di bagian kaki, dada, perut, serta belakang kepala, yang menyebabkan tulang korban retak.
Masrikah berdalih kesal karena korban sering buang air sembarangan dan dianggap tidak patuh. Ia juga mengaku mengadopsi Fahmi setelah mengetahui ibu kandung korban, Sri Lestari, menawarkan anaknya di media sosial. Proses adopsi dilakukan tanpa jalur resmi, hanya dengan memberikan uang Rp500 ribu.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Komarudin, pacar Masrikah, sebagai tersangka utama. Pria itu mengaku menendang dan memukul korban secara spontan, tanpa alasan yang jelas. Ia mengaku terpengaruh keluhan pacarnya yang kesal terhadap balita tersebut.
Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Grobogan dan akan dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang menyebabkan kematian anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Joko Piroso