get app
inews
Aa Text
Read Next : Penganiayaan di Kos Yustin, Pelaku Ditangkap Kurang dari 48 Jam oleh Polisi

Ibu Angkat Jadi Tersangka Baru Pembunuhan Balita Fahmi di Grobogan

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:44 WIB
header img
Dua tersangka penganiayaan balita, termasuk ibu angkat korban, resmi ditahan di Polres Grobogan.Foto:iNews/Rustaman N

GROBOGAN, iNewsSragen.id – Fakta baru terungkap dalam kasus tragis kematian Fahmi Azka Nurul Zidan (4), balita yang sebelumnya dikabarkan tewas akibat penganiayaan oleh pacar ibu angkatnya. Setelah penyelidikan intensif, Satreskrim Polres Grobogan menetapkan Masrikah, ibu angkat korban, sebagai tersangka tambahan dalam kasus ini.

Kapolres Grobogan melalui Kasat Reskrim AKP Agung Joko Haryono menjelaskan, hasil penyidikan menunjukkan Masrikah ikut melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Ia mengakui memukul Fahmi menggunakan tangan kosong dan benda tumpul di bagian kaki, dada, perut, serta belakang kepala, yang menyebabkan tulang korban retak.

Masrikah berdalih kesal karena korban sering buang air sembarangan dan dianggap tidak patuh. Ia juga mengaku mengadopsi Fahmi setelah mengetahui ibu kandung korban, Sri Lestari, menawarkan anaknya di media sosial. Proses adopsi dilakukan tanpa jalur resmi, hanya dengan memberikan uang Rp500 ribu.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Komarudin, pacar Masrikah, sebagai tersangka utama. Pria itu mengaku menendang dan memukul korban secara spontan, tanpa alasan yang jelas. Ia mengaku terpengaruh keluhan pacarnya yang kesal terhadap balita tersebut.

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Grobogan dan akan dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang menyebabkan kematian anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami luka berat akibat benturan benda tumpul di kepala, tangan, dan kaki. Polisi menduga kuat bahwa luka tersebut menjadi penyebab utama kematian Fahmi yang terjadi pada 1 Juli 2025, setelah sebelumnya dianiaya sejak Juni.

Kasus ini mengundang keprihatinan publik dan mendorong kepolisian untuk memperketat pengawasan terhadap praktik adopsi nonprosedural yang berisiko menempatkan anak dalam situasi berbahaya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut