get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres Sukoharjo Warning Warga Soal Modus Kejahatan Jelang Idulfitri

Dituding Serobot Lahan Batas Proyek Pabrik Tekstil di Grogol, Warga Siap Gugat Balik

Sabtu, 07 Maret 2026 | 12:03 WIB
header img
Bangunan apotek dan lahan yang disebut menjorok masuk ke lahan milik PT BAS, di Desa Pondok, Grogol, Sukoharjo.Foto:iNews/Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Polemik dugaan penyerobotan lahan proyek pabrik tekstil milik PT BAS di Desa Pondok, Kecamatan Grogol, Sukoharjo memasuki babak baru. Warga yang dituding menyerobot lahan kini melawan dengan menunjuk kuasa hukum dan menyiapkan langkah hukum.

Kuasa hukum warga, Awod, dari Law Office Awod Umar & Partners menegaskan bahwa tanah tempat berdirinya bangunan apotek milik kliennya merupakan tanah sah yang dibeli pada 2015 dan telah bersertifikat Hak Milik (SHM).

Bahkan pada 2023 telah dilakukan pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukoharjo yang disaksikan para pihak berbatasan, termasuk pihak perusahaan.

“Hasil pengukuran menunjukkan luas dan batas tanah tetap sesuai sertifikat, tidak ada perubahan maupun perluasan,” kata Awod dalam keterangannya pada, Jumat (6/3/2026).

Menurutnya, tuduhan penyerobotan terhadap kliennya sangat prematur karena tidak pernah ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya penyerobotan lahan.

Sebaliknya, pihaknya justru menemukan adanya pagar yang diduga dibangun perusahaan di atas sebagian lahan milik kliennya. Karena itu, ia meminta pihak perusahaan segera membongkar pagar tersebut.

“Jika tidak dibongkar dalam waktu wajar, klien kami berhak membongkarnya sendiri karena berdiri di atas tanah miliknya,” tegasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut