SUKOHARJO, iNewsSragen.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Jawa Tengah. memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum (pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman kantor Kejari setempat, Rabu (23/11/2022).
Diantara barang bukti yang dimusnahkan, yaitu narkotika golongan I bukan jenis tanaman berupa sabu seberat 213, 25 gram. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, dilarutkan dengan cairan sabun deterjen.
Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Hadi Sulanto, mengatakan pemusnahan terhadap barang bukti kali ini dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap selama tahun 2022.
"Barang bukti yang dimusnahkan, paling banyak adalah narkoba jenis sabu 213,25 gram, kemudian ganja 1,5 gram, jamu tanpa ijin sebanyak 6 kardus, obat tablet 674 butir, handphone 15 unit, dan timbangan digital 9 buah," papar Kajari.
Menurut Hadi, pihaknya dalam kurun waktu 8 bulan terakhir telah menggelar pemusnahan barang bukti sebanyak dua kali, termasuk narkoba jenis sabu. Khusus pidana narkotika jenis sabu, sedikitnya sudah sekira 40 terdakwa yang disidangkan di pengadilan.
"Makanya sebagai upaya pencegahan peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Kabupaten Sukoharjo, kami bersama instansi terkait lainnya juga terus melakukan sosialisasi. Untuk jumlah kasus narkoba dibandingkan dengan tahun 2021, tahun ini ada penurunan," ungkap Kajari.
Editor : Joko Piroso