get app
inews
Aa Text
Read Next : Mayat Nenek 84 Tahun Ditemukan di Sungai Sidoharjo Sragen, Sempat Hilang Sejak Jumat Malam

Satresnarkoba Polres Sragen Bekuk Dua Pengedar Sabu di Lokasi Berbeda

Selasa, 09 September 2025 | 00:56 WIB
header img
Petugas Satresnarkoba Polres Sragen mengamankan dua tersangka pengedar sabu , Senin (8/9/2025).Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (4/9/2025), polisi berhasil menangkap dua orang pemuda yang diduga sebagai pengedar sabu di dua lokasi berbeda dengan selisih waktu hanya beberapa jam.

Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indrasari melalui Kanit Opsnal Satresnarkoba, IPDA Supriyanto, menjelaskan penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB. Tersangka berinisial Ilham Kurniawan alias Ilham bin Tukilo (21), warga Dukuh Plalar, Desa Pilangsari, Kecamatan Ngrampal, diamankan saat berada di depan Taman Makam Pahlawan Hasta Manggala Negara, Sragen.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat hampir 1 gram yang disembunyikan di dalam sedotan plastik berwarna hitam. Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AD 4599 AOE lengkap dengan STNK atas nama Tukilo, serta sebuah handphone merek Infinix warna hitam yang diduga kuat digunakan tersangka untuk bertransaksi narkoba.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku seluruh barang bukti adalah miliknya. Modus yang digunakan adalah menyimpan sabu dalam wadah kecil untuk kemudian diserahkan kepada pembeli di titik pertemuan yang sudah disepakati,” terang IPDA Supriyanto.

Tidak hanya itu, Satresnarkoba Polres Sragen juga mengamankan pelaku lain pada hari yang sama, namun di lokasi berbeda. Sekitar pukul 12.15 WIB, polisi meringkus Robi Rismawan alias Robi bin Sunaryo (26) di sebuah rumah milik warga bernama Arjo Sumarto di Dukuh Kedunggandu, Desa Puro, Kecamatan Karangmalang.

Penangkapan Robi berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua klip sabu dalam sedotan plastik hitam, satu pipet kaca, satu handphone merek Redmi warna emas, satu korek api gas, serta sebuah botol minuman yang telah dimodifikasi menjadi alat hisap sabu.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka Robi mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan ia sudah beberapa kali mengedarkan sabu di wilayah Karangmalang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda miliaran rupiah.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut