FPMS Datangi Kejari Boyolali, Tolak PT PKA Teken Kontrak Tender Rp22 Miliar

BOYOLALI,iNewsSragen.id – Forum Publik Masyarakat Sukoharjo (FPMS) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Selasa (16/9/2025). Mereka menyerahkan tembusan surat keberatan terhadap DPUPR Boyolali terkait rencana penandatanganan kontrak tender proyek pemeliharaan berkala Jalan Pandanaran, senilai Rp22 miliar yang dimenangkan PT Pollung Karya Abadi (PKA) asal Medan, Sumatera Utara.
Koordinator FPMS, Fuad Safrudin, menegaskan penolakan itu didasarkan pada rekam jejak buruk PT PKA yang dinilai bermasalah dalam sejumlah proyek. Surat keberatan yang dilampiri kliping berita dan rilis resmi Kejati Sumut terkait PT PKA diserahkan langsung ke Kasi Intel Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto.
“Kami khawatir proyek di Boyolali juga terancam gagal jika kontrak tetap diteken dengan PT PKA. Mereka punya catatan hitam dalam kasus korupsi dan keterlambatan pengerjaan proyek di Medan,” ujar Fuad.
FPMS membeberkan dua catatan buruk perusahaan tersebut. Pertama, pada 2016 Direktur PT PKA berinisial HS divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pencairan kredit SPK di Bank Sumut dengan kerugian negara hampir Rp1,5 miliar. Kedua, PT PKA dinilai lamban dan bermasalah dalam proyek pemeliharaan jalan provinsi di Medan senilai Rp20 miliar pada 2019–2020 yang hingga batas kontrak tak tuntas 100 persen, sehingga menjadi temuan BPK dan berujung pemeriksaan polisi.
“Kami sampaikan secara lisan maupun tertulis ke Kejari. Info yang kami terima, penandatanganan kontrak yang sedianya digelar Rabu ditunda usai Bupati Boyolali menghubungi Kajari,” kata Fuad.
Editor : Joko Piroso