Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 204 Motor Knalpot Brong Ditindak Satlantas Sragen Saat Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT
Advertisement . Scroll to see content

Jelang Nataru, Polres Sukoharjo Musnahkan 1.700 Liter Miras dan 2.500 Knalpot Brong

Jum'at, 22 Desember 2023 | 19:27 WIB
  • author Nanang SN
Jelang Nataru, Polres Sukoharjo Musnahkan 1.700 Liter Miras dan 2.500 Knalpot Brong
Pemusnahan miras menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 oleh Polres Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Polres Sukoharjo memusnahkan sekira 1.700 liter minuman keras (miras) dalam botol berbagai merek dan 2.500 knalpot brong hasil razia selama tiga bulan terakhir, baik dari polres maupun dari polsek jajaran di wilayah hukum Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit usai pelaksanaan pemusnahan di halaman Mapolres setempat, Jum'at (22/12/2023) sore, mengatakan menyambut Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru) pihaknya menggencarkan razia dan patroli rutin guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga.

"Kami beserta jajaran polsek rutin menggelar razia peredaran miras dan knalpot brong di sejumlah titik rawan secara acak. Selain itu juga menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah atas gangguan suara knalpot brong dan peredaran miras," katanya.

Dalam kegiatan ini, Kapolres dan Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang turut hadir, mengawali pemusnahan knalpot brong dengan cara memotong menggunakan gergaji mesin. Untuk miras dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan stoom walls.

"Kami akan terus melakukan razia agar tidak ada lagi sepeda motor harian menggunakan knalpot brong. Pemusnahan kali ini untuk cipta kondisi menjelang Nataru. Termasuk peredaran miras juga akan kami razia," tegasnya.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut