54 Perkara Inkracht, Kejari Sukoharjo Musnahkan Sabu hingga Timbangan Digital
SUKOHARJO,iNewsSragen.id — Kejari Sukoharjo memusnahkan 554,86 gram sabu-sabu, 697 pil koplo, dan 177,56 gram tembakau sintetis serta barang bukti lain dari 54 perkara pidana.
Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Kamis (15/10/2026). Kegiatan ini mencakup perkara yang ditangani selama periode Maret hingga September 2026.
Kepala Kejari Sukoharjo, Retno Setyowati, mengatakan pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti sekaligus memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan secara transparan dan akuntabel.
"Langkah ini juga bertujuan untuk mengantisipasi penyimpangan atau penyalahgunaan barang bukti agar tidak beredar kembali di tengah masyarakat," ujarnya.
Sebanyak 54 perkara dituntaskan melalui pemusnahan tersebut. Rinciannya terdiri atas 34 perkara narkotika, dua perkara pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, sembilan perkara pencurian, dan sembilan perkara tindak pidana lainnya.
Selain sabu-sabu, pil koplo, dan tembakau, barang bukti yang dimusnahkan meliputi empat unit telepon genggam, sembilan timbangan digital, serta empat helm.
Editor: Joko Piroso