Pasca Kades Dilaporkan ke Polda Jateng, Kuasa Hukum Warga Desa Geneng Sragen Tegas Bilang Begini!

Sugiyanto
Minarno, SH., MH Kuasa Hukum warga Desa Geneng, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen. (Foto: iNews/Sugiyanto)

Minarno berpendapat, program PTSL merupakan salah satu upaya pemerintah dalam membantu masyarakat untuk mendapatkan, memiliki dan mempunyai sertifikat secara sah dengan sarana yang mudah dan dijamin oleh Undang-Undang. Maka, dalam hal ini penyelenggara pemerintahan seperti Perangkat Pemerintah Desa tidak boleh semena-mena dalam menjalankan program tersebut.

"PTSL itu program dari pemerintah pusat, siapapun dalam hal ini tidak boleh semena-mena dalam menjalankan. Perlu diketahui, aturan hukumnya sangat jelas, jika ada yang berani memanfaatkan program ini dan mengambil keuntungan pribadi maka harus siap menerima konsekuensi hukumnya," tegasnya.

Sementara itu, soal laporan yang telah dilayangkan ke Polda Jateng, Minarno komitmen akan mengkawal dan memastikan proses hukum akan berjalan dengan baik.

"Kami bersama tim akan terus kawal laporan ini, dan dipastikan proses hukum berjalan dengan baik. Laporan sudah kami tembuskan ke Kapolri dan akan kami tindak lanjuti tembusan kepada Ombudsman," pungkasnya.

Editor : Sugiyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network