Pasca Kades Dilaporkan ke Polda Jateng, Kuasa Hukum Warga Desa Geneng Sragen Tegas Bilang Begini!

Sugiyanto
Minarno, SH., MH Kuasa Hukum warga Desa Geneng, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen. (Foto: iNews/Sugiyanto)

SRAGEN, iNewsSragen.id - Buntut adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun 2018, Kepala Desa dan Perangkat Desa Geneng, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen resmi dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng.

Diketahui, surat laporan aduan di Ditreskrimsus Polda Jateng nomor: STPA/864/X/2022/Ditreskrimsus, tertanggal 16 Oktober 2023. 

Atas adanya dugaan kasus pungli itu, Kuasa Hukum warga Desa Geneng Minarno, SH., MH buka suara.

Minarno menyebut, apa yang dilakukan oleh Kepala Desa Geneng beserta Perangkatnya pada program PTSL merupakan bukti kesewang-wenangan. Uang pungutan dari warga yang terkumpul itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Pemerintah Desa telah bertindak sewenang-wenang, uang yang terkumpul dari warga malah dianggap sebagai pengganti jasa, itu pungli namanya. Ini sangat menciderai kepentingan warga," ujarnya. Sabtu (21/10/2023). 

Editor : Sugiyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network