SRAGEN, iNewsSragen.id - Buntut adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun 2018, Kepala Desa dan Perangkat Desa Geneng, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen resmi dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng.
Diketahui, surat laporan aduan di Ditreskrimsus Polda Jateng nomor: STPA/864/X/2022/Ditreskrimsus, tertanggal 16 Oktober 2023.
Atas adanya dugaan kasus pungli itu, Kuasa Hukum warga Desa Geneng Minarno, SH., MH buka suara.
Minarno menyebut, apa yang dilakukan oleh Kepala Desa Geneng beserta Perangkatnya pada program PTSL merupakan bukti kesewang-wenangan. Uang pungutan dari warga yang terkumpul itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Pemerintah Desa telah bertindak sewenang-wenang, uang yang terkumpul dari warga malah dianggap sebagai pengganti jasa, itu pungli namanya. Ini sangat menciderai kepentingan warga," ujarnya. Sabtu (21/10/2023).
Minarno berpendapat, program PTSL merupakan salah satu upaya pemerintah dalam membantu masyarakat untuk mendapatkan, memiliki dan mempunyai sertifikat secara sah dengan sarana yang mudah dan dijamin oleh Undang-Undang. Maka, dalam hal ini penyelenggara pemerintahan seperti Perangkat Pemerintah Desa tidak boleh semena-mena dalam menjalankan program tersebut.
"PTSL itu program dari pemerintah pusat, siapapun dalam hal ini tidak boleh semena-mena dalam menjalankan. Perlu diketahui, aturan hukumnya sangat jelas, jika ada yang berani memanfaatkan program ini dan mengambil keuntungan pribadi maka harus siap menerima konsekuensi hukumnya," tegasnya.
Sementara itu, soal laporan yang telah dilayangkan ke Polda Jateng, Minarno komitmen akan mengkawal dan memastikan proses hukum akan berjalan dengan baik.
"Kami bersama tim akan terus kawal laporan ini, dan dipastikan proses hukum berjalan dengan baik. Laporan sudah kami tembuskan ke Kapolri dan akan kami tindak lanjuti tembusan kepada Ombudsman," pungkasnya.
Editor : Sugiyanto
Artikel Terkait