MAGELANG, iNewsSragen - Polresta Magelang berhasil mengamankan 5 orang yang diduga melakukan penambangan pasir secara ilegal dengan menggunakan alat berat di lereng gunung Merapi tepatnya di Kawasan Prusda Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Sabtu (25/2/2023) siang hari.
“Pada saat dilakukan penggerebekan 5 orang diduga pelaku penambangan berhasil diamankan.
Selain itu sebanyak 5 (lima) unit alat berat jenis backhoe serta 4 (empat) unit truk pengangkut pasir ditemukan sedang beroperasi melakukan penambangan liar di lokasi”, terang Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba memimpin penggerebekan.
“Kepada para pelaku dipersangkakan pasal 158 UU RI no. 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 tahun 2009 tentang Penambangan Mineral & Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara”, pungkas Kombes Pol Ruruh.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait