Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bukit 4.200 Meter Persegi di Jenar Sragen Dikeruk, Perizinan Masih Berproses
Advertisement . Scroll to see content

Polresta Magelang Kembali Menindak Penambangan Pasir Ilegal di Lereng Merapi, 7 Orang Ditangkap

Sabtu, 08 April 2023 | 20:57 WIB
  • author Joko Piroso
Polresta Magelang Kembali Menindak Penambangan Pasir Ilegal di Lereng Merapi, 7 Orang Ditangkap
Polresta Magelang kembali menindak tegas para pelaku Penambangan Pasir secara ilegal dengan menggunakan alat berat di kawasan lereng Gunung Merapi, Jumat (7/4).Foto:Istimewa

MAGELANG, iNewsSragen.id - Polresta Magelang kembali menindak tegas para pelaku Penambangan Pasir secara ilegal dengan menggunakan alat berat di kawasan lereng Gunung Merapi, Jumat (7/4). Lokasi penambangan berada di wilayah Ngori Desa Kemiren Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.

Penindakan itu atas informasi dari masyarakat terkait maraknya penambangan liar tanpa izin, Sat Reskrim Polresta Magelang kembali melakukan penindakan secara prosedural di TKP bersama Tim Terpadu ESDM Provinsi Jawa Tengah.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono memimpin langsung jalannya operasi di lokasi penambangan pasir tanpa izin tersebut bersama dengan Agus Sugiharto (Kabid Minerba ESDM Provinsi Jateng), Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba, beserta personel Satreskrim Polresta Magelang, Kapolsek Srumbung dan anggota.

“Pada saat dilakukan penggerebekan 7 orang diduga pelaku penambangan berhasil diamankan, selain itu sebanyak 2 Unit Eskavator merek Kobelco warna biru PC 200 serta 7 unit truk pengangkut pasir ditemukan sedang beroperasi melakukan penambangan liar di lokasi,” kata Ruruh.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut