get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Tanah Kas Desa: Kades di Sragen Ditahan, Rugikan Negara Rp240 Juta

Tiga Kepala Desa di Magelang Tersangka Korupsi Rp2,1 Miliar, Dana Desa Disalahgunakan Judi Online

Senin, 22 September 2025 | 14:21 WIB
header img
Korupsi dana desa.Foto:Ilustrasi

MAGELANG, iNewsSragen.idKasus korupsi dana desa kembali mencoreng wajah pemerintahan di tingkat desa. Dalam sebulan terakhir, sedikitnya tiga kepala desa (kades) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Total kerugian negara akibat ulah para aparatur desa itu ditaksir mencapai lebih dari Rp2,1 miliar.

Kasus terbaru menjerat Dwi Joko Susanto, Kepala Desa Salamkanci, Kecamatan Bandongan. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan saluran air bersih tahun anggaran 2017–2019. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dari proyek senilai Rp3,5 miliar itu mencapai Rp488 juta.

“Belum (ditahan). Kami masih penetapan,” kata Kasat Reskrim Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana, dikutip dari iNews Pemalang, Senin (22/9/2025). Ia menambahkan pemeriksaan lanjutan akan dijadwalkan pekan depan.

Dana Desa Dipakai untuk Judi Online

Kasus lain menimpa Ahmad Sartono, Kepala Desa Selomirah. Ia kini ditahan Polresta Magelang karena terbukti menyalahgunakan dana desa hingga Rp935 juta. Lebih memprihatinkan lagi, sebagian dana tersebut justru digunakan untuk judi online dan hiburan pribadi.

“Sebagian dana desa digunakan untuk judi online dan hiburan pribadi,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol La Ode Arwansyah.

Sementara itu, Ahmat Riyadi, Kepala Desa Sukomulyo, juga tersandung kasus penyalahgunaan anggaran tahun 2022–2023. Kejari Kabupaten Magelang menetapkannya sebagai tersangka setelah audit Inspektorat Daerah mencatat kerugian negara sebesar Rp727,9 juta.

“Beberapa kegiatan desa ternyata fiktif, sementara sejumlah program tidak pernah dilaksanakan,” jelas Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Magelang Robby Hermansyah.

Menanggapi maraknya kasus korupsi kepala desa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang Gunawan Yudi Nugroho menegaskan, sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2016 yang diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2018, kades yang berstatus tersangka korupsi akan diberhentikan sementara.

“Pemberhentian sementara dilakukan apabila kepala desa ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi atau tindak pidana lain yang merugikan negara,” ujarnya. Gunawan memastikan pelayanan publik tetap berjalan karena Pemkab segera menyiapkan SK Penjabat (Pj) Kades.

Fenomena maraknya korupsi dana desa di Magelang dinilai sebagai dampak dari lemahnya pengawasan dan minimnya transparansi penggunaan APBDes. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menekankan pentingnya partisipasi masyarakat melalui program Desa Antikorupsi dan penerapan aplikasi Siswaskeudes yang dikembangkan BPKP untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana desa.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut