Gaji Tak Dibayar, Program Desa Terhenti: Kelumpuhan Administrasi di Desa Bener Kian Mengkhawatirkan

SRAGEN, iNewsSragen.id — Pemerintahan Desa Bener, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen, tengah mengalami kelumpuhan total. Selama hampir tiga bulan terakhir, sejak Agustus hingga Oktober 2025, seluruh kegiatan administrasi desa terhenti akibat ketiadaan Penjabat (Pj) Kepala Desa yang bersedia menjalankan tugas.
Kondisi ini menimbulkan dampak serius, mulai dari terhentinya pencairan anggaran, terlambatnya pelaksanaan program desa, hingga tertundanya pembayaran gaji perangkat desa. Akibat kebuntuan ini, sejumlah perangkat Desa Bener akhirnya mendatangi Kantor Kecamatan Ngrampal pada Jumat (10/10) untuk meminta kejelasan. Kasus ini pun kini menjadi perhatian Komisi I DPRD Sragen.
Menurut informasi yang dihimpun, Pj Kades yang ditunjuk oleh Bupati Sragen adalah Titik Sri Purwanti, SE, staf kecamatan setempat. Namun, hingga kini yang bersangkutan belum juga melaksanakan tugasnya di Desa Bener. Padahal, Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen sebelumnya berjanji akan memanggil Titik pada Senin (6/10) untuk diberikan arahan sebelum bertugas. Sayangnya, pemanggilan tersebut belum terlaksana hingga berita ini diturunkan, dan pihak Kecamatan Ngrampal belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan keterlambatan tersebut.
Kondisi ini memicu keresahan dan kemarahan masyarakat. Di media sosial, beredar unggahan bernada sindiran dan poster sarkas yang menyinggung Pj Kades yang mangkir. Warga menilai, ketidakhadiran pimpinan desa bukan hanya merugikan perangkat, tapi juga menghambat seluruh roda pemerintahan desa.
Gaji Mandek, Program Desa Terhenti
Sekretaris Desa Bener, Sukarjo, saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan bahwa sejumlah perangkat desa telah menemui Camat Ngrampal untuk mencari solusi. Ia menyebut, Pj Kades yang ditunjuk Bupati menolak penugasan tanpa alasan yang jelas.
“Dia tidak hadir. Karena alasannya tidak mau. Tidak siap,” ujar Karjo kepada wartawan.
Akibat tidak adanya pejabat yang sah, seluruh kegiatan administrasi desa tidak bisa berjalan. Berbagai dokumen penting seperti pencairan dana desa, pengesahan kegiatan, dan laporan keuangan membutuhkan tanda tangan kepala desa.
“Mulai Agustus sampai Oktober ini, pencairan dalam bentuk apapun berhenti total,” ungkap Karjo.
Tak hanya soal gaji, Karjo juga mengkhawatirkan keberlanjutan program pembangunan desa yang sudah direncanakan untuk tahun anggaran 2025. Ia menegaskan, jika penunjukan Pj Kades tidak segera diselesaikan, perangkat desa akan kesulitan menuntaskan kegiatan sebelum akhir tahun.
“Kalau tinggal dua bulan apa ya mampu kita, keser-keser no nanti,” katanya dengan nada frustrasi.
Editor : Joko Piroso