Operasi Pekat Ramadan, Polisi Sragen Tertibkan Penjual Miras Ilegal di Kecamatan Tangen
SRAGEN, iNewsSragen.id – Aparat kepolisian menegaskan komitmennya menjaga ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadan. Seorang warga Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen, diamankan polisi setelah kedapatan memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Penindakan tersebut dilakukan jajaran Polres Sragen melalui Sat Samapta dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Tahun 2026. Pengungkapan kasus berlangsung pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan minuman keras jenis ciu di lingkungan permukiman. Informasi tersebut menyebutkan bahwa peredaran minuman beralkohol itu dilakukan secara bebas dan berpotensi menyasar kalangan remaja.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Sat Samapta melakukan penyelidikan lapangan yang dipimpin Kanit Dalmas Ipda Marsudi Tatar Sriyono. Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah rumah di Dukuh Gupakwarak, Kecamatan Tangen.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (58), warga setempat. Kepada petugas, S mengakui telah memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa mengantongi izin dari pihak berwenang.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat botol minuman keras jenis ciu ukuran 1,5 liter, tiga botol bir merek Angker, serta satu botol bir Singaraja.
Pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sragen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam perkara ini, S berstatus sebagai penjual dan dijerat Pasal 38 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, junto ketentuan pidana dalam peraturan daerah.
Editor : Joko Piroso