Terbukti Ada Pemalakan Dana Aspirasi di Desa Pelemgadung Sragen, Ini Skema & Fakta-Faktanya!

SRAGEN, iNewsSragen.id – Kabar dugaan pemalakan dana bantuan aspirasi DPRD yang sempat mengemuka di Desa Pelemgadung, Kecamatan Karangmalang, ternyata bukan sekadar isu liar.
Fakta-fakta terbaru di lapangan menunjukkan bahwa praktik tersebut benar-benar terjadi dan bahkan telah diakui secara tidak langsung melalui pengembalian uang kepada warga.
Masalah ini mencuat ketika warga dari dua RT di Desa Pelemgadung menyampaikan bahwa mereka diminta untuk menyetor uang sebagai “DP” atau potongan sebelum bantuan aspirasi bisa dicairkan. Setelah Inspektorat Sragen turun tangan dan melakukan sidak pada Selasa (3/6/2025), uang yang sempat diminta itu akhirnya dikembalikan oleh perangkat desa kepada warga.
Berikut beberapa fakta lapangan yang berhasil dihimpun iNews:
1. Warga RT 07 sempat diminta menyetor uang sebesar Rp4.000.000,-, yang kini sudah dikembalikan.
2. Warga RT 09 juga mengaku diminta menyerahkan DP dalam jumlah tertentu, yang juga telah dikembalikan.
3. Pengembalian dilakukan setelah intervensi langsung dari Inspektorat, yang menindaklanjuti laporan warga dan media.
Editor : Joko Piroso