Konsultasi Publik Pabrik Teksil di Sukoharjo Diduga Terhambat Oknum Kades Belum Tanda Tangan
SUKOHARJO,iNewsSragen.id — Rencana pembangunan pabrik tekstil PT Bhakti Agung Sentosa (BHAS) di Desa Pondok, Kecamatan Grogol, kembali diwarnai polemik dalam proses pelaksanaan studi AMDAL.
Kepala Desa (Kades) Pondok diduga belum menandatangani berita acara hasil forum konsultasi publik, sehingga berpotensi menghambat proses administrasi lanjutan proyek investasi tersebut.
Persoalan itu mencuat setelah manajemen PT BHAS mengaku hingga kini masih menunggu kejelasan terkait dokumen hasil konsultasi publik yang digelar di Balai Desa Pondok pada 3 Juni 2026. Padahal forum tersebut merupakan tahapan penting dalam penyusunan dokumen lingkungan dan proses perizinan perusahaan.
Perwakilan PT BHAS, Dewi Purnamasari, menyatakan belum ditandatanganinya berita acara menimbulkan tanda tanya terkait kelancaran proses musyawarah yang telah melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dinas terkait hingga unsur Forkopimcam.
"Padahal forum itu sudah jelas merupakan kegiatan yang sangat penting dalam penyampaian informasi rencana pembangunan perusahaan kepada publik dan sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk taat pada perizinan daerah," kata Dewi, Selasa (9/6/2026).
Selain persoalan administrasi, Dewi juga menyoroti adanya dugaan upaya menghalangi warga menghadiri forum konsultasi publik. Menurutnya, sejumlah warga mengaku mendapat tekanan dari oknum tokoh RT dan segelintir warga yang tidak menghendaki kehadiran masyarakat dalam forum tersebut.
Editor : Joko Piroso