Konsultasi Publik Pabrik Teksil di Sukoharjo Diduga Terhambat Oknum Kades Belum Tanda Tangan
Ia menilai ketidakbersediaan kepala desa menandatangani berita acara menjadi hambatan baru dalam proses perizinan yang sedang berjalan.
"Masih ada persoalan yang mengganjal, yakni birokrasi perizinan karena ketidakbersediaan Kades menandatangani dokumen berita acara konsultasi publik tersebut," ujarnya.
Dewi menduga polemik tersebut berkaitan dengan persoalan gudang bolo pecah inventaris kampung yang berada di sekitar lokasi proyek. Namun, ia menegaskan masalah tersebut tidak memiliki hubungan dengan PT BHAS.
"Perlu kami jelaskan bahwa lahan gudang bolo pecah tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan PT BHAS. Lahan yang dipermasalahkan oleh oknum warga tersebut merupakan persoalan pribadi," tegasnya.
Menanggapi hal itu, Camat Grogol Herdis Kurnia Wijaya mengakui dirinya turut hadir dalam forum konsultasi publik bersama sejumlah perwakilan dinas terkait. Ia menjelaskan, secara administrasi dokumen berita acara harus terlebih dahulu ditandatangani kepala desa sebelum diteruskan ke tingkat kecamatan.
Menurut Herdis, hingga saat ini dokumen tersebut belum sampai ke mejanya karena belum ditandatangani pihak desa.
"Ketika Pak Kades belum tanda tangan, maka saya juga belum bisa tanda tangan karena dokumen itu belum sampai kepada saya. Apa yang mau saya tanda tangani kalau dokumennya sendiri tidak ada pada saya. Saya juga tidak tahu Pak Kades mau tanda tangan apa tidak," kata Herdis.
Editor : Joko Piroso