Konsultasi Publik Pabrik Teksil di Sukoharjo Diduga Terhambat Oknum Kades Belum Tanda Tangan
SUKOHARJO,iNewsSragen.id — Rencana pembangunan pabrik tekstil PT Bhakti Agung Sentosa (BHAS) di Desa Pondok, Kecamatan Grogol, kembali diwarnai polemik dalam proses pelaksanaan studi AMDAL.
Kepala Desa (Kades) Pondok diduga belum menandatangani berita acara hasil forum konsultasi publik, sehingga berpotensi menghambat proses administrasi lanjutan proyek investasi tersebut.
Persoalan itu mencuat setelah manajemen PT BHAS mengaku hingga kini masih menunggu kejelasan terkait dokumen hasil konsultasi publik yang digelar di Balai Desa Pondok pada 3 Juni 2026. Padahal forum tersebut merupakan tahapan penting dalam penyusunan dokumen lingkungan dan proses perizinan perusahaan.
Perwakilan PT BHAS, Dewi Purnamasari, menyatakan belum ditandatanganinya berita acara menimbulkan tanda tanya terkait kelancaran proses musyawarah yang telah melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dinas terkait hingga unsur Forkopimcam.
"Padahal forum itu sudah jelas merupakan kegiatan yang sangat penting dalam penyampaian informasi rencana pembangunan perusahaan kepada publik dan sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk taat pada perizinan daerah," kata Dewi, Selasa (9/6/2026).
Selain persoalan administrasi, Dewi juga menyoroti adanya dugaan upaya menghalangi warga menghadiri forum konsultasi publik. Menurutnya, sejumlah warga mengaku mendapat tekanan dari oknum tokoh RT dan segelintir warga yang tidak menghendaki kehadiran masyarakat dalam forum tersebut.
Ia menilai ketidakbersediaan kepala desa menandatangani berita acara menjadi hambatan baru dalam proses perizinan yang sedang berjalan.
"Masih ada persoalan yang mengganjal, yakni birokrasi perizinan karena ketidakbersediaan Kades menandatangani dokumen berita acara konsultasi publik tersebut," ujarnya.
Dewi menduga polemik tersebut berkaitan dengan persoalan gudang bolo pecah inventaris kampung yang berada di sekitar lokasi proyek. Namun, ia menegaskan masalah tersebut tidak memiliki hubungan dengan PT BHAS.
"Perlu kami jelaskan bahwa lahan gudang bolo pecah tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan PT BHAS. Lahan yang dipermasalahkan oleh oknum warga tersebut merupakan persoalan pribadi," tegasnya.
Menanggapi hal itu, Camat Grogol Herdis Kurnia Wijaya mengakui dirinya turut hadir dalam forum konsultasi publik bersama sejumlah perwakilan dinas terkait. Ia menjelaskan, secara administrasi dokumen berita acara harus terlebih dahulu ditandatangani kepala desa sebelum diteruskan ke tingkat kecamatan.
Menurut Herdis, hingga saat ini dokumen tersebut belum sampai ke mejanya karena belum ditandatangani pihak desa.
"Ketika Pak Kades belum tanda tangan, maka saya juga belum bisa tanda tangan karena dokumen itu belum sampai kepada saya. Apa yang mau saya tanda tangani kalau dokumennya sendiri tidak ada pada saya. Saya juga tidak tahu Pak Kades mau tanda tangan apa tidak," kata Herdis.
Herdis juga menyayangkan ketidakhadiran sejumlah tokoh masyarakat dan ketua RT yang selama ini aktif mengikuti proses sosialisasi pembangunan pabrik. Padahal, forum konsultasi publik menjadi ruang resmi untuk menyampaikan berbagai aspirasi dan keberatan warga sebelum penyusunan dokumen AMDAL dilakukan.
Ia menyebut sejumlah isu yang berkembang di masyarakat, mulai dari saluran air, gudang bolo pecah, pos kamling hingga kompensasi yang pernah dijanjikan, seharusnya dapat dibahas secara terbuka dalam forum tersebut.
"Karena proses ini sudah berjalan sekitar tiga tahun, semua persoalan harus dibahas dan dicatat secara rinci dalam forum resmi," ungkapnya.
Pemerintah Kecamatan Grogol, lanjut Herdis, siap menjembatani komunikasi antara investor dan masyarakat agar seluruh persoalan yang masih menjadi ganjalan dapat diselesaikan melalui dialog. Ia berharap polemik yang terjadi tidak sampai menghambat masuknya investasi ke Kabupaten Sukoharjo.
"Harapan warga mungkin terkait penggantian gudang baru, pembangunan kembali pos kamling maupun gapura yang sebelumnya sudah dirobohkan. Kami siap membantu mengurai persoalan ini sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap investor," tandasnya.
Editor : Joko Piroso