SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Ratusan liter minuman keras (miras) disita dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, melalui operasi penyakit masyarakat (pekat).
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasat Narkoba AKP Warsino dalam keterangannya menyampaikan, operasi pekat sengaja digelar untuk menciptakan iklim kondusif menjelang bulan suci Ramadhan.
"Sasaran razia adalah titik -titik wilayah tempat peredaran miras di wilayah hukum Polres Sukoharjo," ungkap Kasat Narkoba pada, Senin (6/3/2023).
Disebutkan, barang bukti mihol yang disita saat ini merupakan hasil razia dari Satuan Reserse Narkoba bersama Satsamapta Polres Sukoharjo pada, Sabtu (4/3/2023) malam kemarin.
"Ada sebanyak 180 botol yang berisikan sekira 270 liter miras jenis ciu yang kami sita," terang Warsino
Lebih lanjut, 270 liter miras itu disita dari sebuah tempat di Jalan Telukan, Kecamatan Grogol. Pemiliknya berinisial DW (25), warga Paranggupito, Wonogiri.
“Jadi setelah ada laporan masyarakat tentang peredaran miras ilegal, kami kemudian lakukan penyelidikan. Dan benar, sebanyak 270 liter jenis ciu berhasil kami amankan," papar Warsino.
Ditegaskan, bahwa sasaran operasi pekat yang dilakukan bertujuan meminimalisir gangguan kemanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sekaligus penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal.
Untuk pelaku peredaran miras ciu ilegal akan dilakukan pembinaan, pendataan, dan proses hukum secara tipiring. Selanjutnya barang bukti dan pelaku diamankan di Polres Sukoharjo untuk dimintai keterangan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual miras atau minuman beralkohol ilegal, apalagi jual obat-obatan terlarang, kami pastikan akan ada tindakan tegas dari petugas," tandasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait