SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Bupati Sukoharjo Etik Suryani kembali menyoal lambannya penanganan abrasi Bengawan Solo oleh Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS).
Hal itu dikatakan Bupati saat meninjau lokasi rumah warga di Desa Dalangan, Kecamatan Tawangsari, yang roboh akibat tergerus abrasi Bengawan Solo. Penghuni rumah itu saat ini terpaksa harus mengungsi.
"Kami itu sudah capek sekali terkait dengan persoalan abrasi Bengawan Solo yang membuat warga kami menderita seperti ini," kata Bupati disela peninjauan pada, Selasa (7/3/2023).
Menurutnya, sudah berkali-kali pihaknya mengirim surat untuk audensi dan berkomunikasi dengan BBWBS, namun hingga saat ini belum ada respon.
"Sebelum persoalan (rumah roboh) di Desa Dalangan ini, juga sudah ada persoalan serupa di Desa Pojok Tawangsari. Namun penanganan tindakan dari BBWSBS belum jelas," ujar Etik.
Etik berharap agar pihak BBWSBS melihat langsung kondisi di lokasi abrasi 1untuk selanjutnya melakukan tindakan penanganan.
"Lha ini sejak dulu sama sekali tidak ditangani. Kalau memang bisa katakan bisa kalau tidak bisa kami akan lapor ke (pemerintah) pusat berbekal keterangan dari BBWSBS," tukas Etik.
Tak berselang lama setelah bupati menelpon pihak BBWSBS, datang dua petugas perempuan yang ditunjuk sebagai perwakilan. Namun kedatangan dua petugas itu kurang bisa diterima bupati.
"Sebenarnya kami berharap pimpinan BBWSBS yang datang ke sini jadi bisa paham betul persoalannya. Tolong mbak, sampaikan pada pimpinan 'jenengan' agar melakukan tindakan. Kasihan warga kami harus menderita seperti ini," ujar bupati.
Senada, Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi yang juga hadir ke lokasi meninjau bersama bupati mengaku kecewa pada BBWSBS.
"Ini ada persoalan serius dan menyangkut urusan nyawa kok utusan perwakilan yang bukan pada bidangnya. BBWSBS mau tanggungjawab tidak atau justru akan lari dari tanggungjawab," kata Wawan.
Disisi lain, atas kondisi rumah warga yang roboh dan sebagian bangunannya ikut hanyut karena abrasi itu, Bupati menyatakan akan membuatkan rumah pengganti dengan menggandeng Baznas Sukoharjo.
Sebelumnya, Kepala BBWSBS Maryadi Utama dalam kesempatan menggundang awak media pada bulan lalu, tepatnya Senin (20/2/2023), menyebutkan banyak bangunan berdiri di garis sempadan sungai Bengawan Solo, mulai dari hulu hingga hilir.
Bahkan, menurutnya tidak hanya di Bengawan Solo, melainkan juga di anak sungai tersebut. Selain itu, bangunan yang sudah berdiri juga memiliki sertifikat atau legal.
"Itu jelas mempersulit kami untuk melakukan program pengendalian banjir, seperti pembangunan parapet di bibir sungai," kata Maryadi.
Diungkapkan oleh Maryadi, mulai dari hulu hingga hilir Sungai Bengawan Solo sepanjang 650 kilometer, juga diketahui banyak bangunan yang berdiri di garis sempadan sungai.
"Padahal, dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 28 Tahun 2015 sudah dijelaskan tentang penataan sempadan sungai dan garis sempadan danau," paparnya.
Merujuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 tahun 2011 tentang Sungai, di dalamnya sudah mengatur tentang jarak sempadan sungai.
Pada pasal 10, jarak sempadan pada sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan ditentukan dalam dua kategori. Sungai besar dengan daerah aliran sungai (DAS) lebih dari 500 kilometer persegi. Dan sungai kecil jika DAS kurang dari 500 kilometer persegi.
Aturannya, jarak sempadan pada sungai besar minimal 100 meter. Dan pada sungai kecil aturannya minimal 50 meter.
"Rencananya kami akan membangun parapet di sejumlah wilayah seperti di Kota Solo dan Sukoharjo atau daerah lain untuk penanggulangan banjir. Namun, kami terkendala ada bangunan yang berdiri di atas garis sempadan," tandasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait