SRAGEN, iNewsSragen.id – Sejumlah toko modern indomaret mulai bermunculan di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Diduga terdapat dua Indomaret yang belum menyelesaikan perijinan. Lokasinya berada di Kecamatan Sidoharjo dan Kecamatan Tanon.
Disinyalir dua Indomaret tersebut belum merampungkan ijin. Termasuk ijin lingkungan yang berimbas pada pedagang sekitar. Namun operasional toko sudah berjalan sejak beberapa minggu lalu.
Dengan logo di depan indomaret masih tertutup, pelayanan belum mengenakan seragam berlogo indomaret, namun struk dagangan sudah menggunakan logo Indomaret.
Pegiat Komunitas Blokosuto, Isnan menyoroti hal tersebut. Dia menilai semestinya pembangunan minimarket semacam itu terkontrol oleh pemerintah daerah. Termasuk ijin lingkungan yang berkaitan dengan kelangsungan pedagang kecil di sekitarnya.
”Harus ada kontrol dan tertib untuk ijin usaha semacam ini. Karena imbasnya mau tidak mau berdampak ke pedagang sekitar masyarakat. Selain itu ijin lingkungan sekitar juga harus menerima dampak positif,”kata Isnan.
Terpisah Joko Rustanto mantan pedagang Toko Kelontong, di Desa Wonokerso, Kecamatan Kedawung mengaku sudah menutup tokonya semenjak ada indomart di Wonokerso 2 tahun lalu. Apalagi lokasinya tidak jauh dari pasar dan sejumlah toko kelontong lainnya. ”Usaha saya nggak mampu bertahan, sekarang sudah tutup,” ujarnya.
Oleh sebab itu, dia menyampaikan perlunya pengawasan dan Penegakan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 76 tahun 2018 soal pendirian usaha tersebut. ”Ijin lingkungan sangat diperlukan, apalagi kalau lokasi dekat dengan pasar.
Karena pedagang pasar sudah dikenakan retribusi. Itu juga masih terimbas adanya toko modern, akhirnya daganganya kalah saing,” ungkapnya.
Terpisah, Bagian legal Indomaret Bambang Ponco saat dihubungi Rabu (8/3) belum menjelaskan perihal ijin dua Indomaret baru di Sragen. Pihaknya mempersilahkan awak media untuk datang ke kantornya di Klaten. ”Kalau penjelasan soal ijin, silahkan datang ke Kantor,” ujarnya singkat.
Sedangkan Plt Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sragen Tugiyono beberapa waktu lalu menyampaikan sepengetahuannnya ijin yang diurus baru sebatas Online Single Submision (OSS). OSS sendiri merupakan ijin yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait