Sidang SKW Palsu di PN Sukoharjo, Keterangan Ahli Perkuat Peran 4 Terdakwa

Nanang SN
Empat saudara terdakwa SKW palsu dalam sidang di PN Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.idSidang dugaan penggunaan Surat Keterangan Waris (SKW) palsu dengan empat terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada, Rabu (10/6/2026), kembali mengungkap fakta penting.

Keterangan dua ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni ahli hukum Islam dan ahli hukum pidana, dinilai semakin menguatkan unsur perbuatan yang didakwakan kepada empat terdakwa bersaudara.

Keempat terdakwa adalah Sumarsih (62), Sukamdi (64), Nurhayadi (56), dan Nurhayati (55), anak-anak dari istri pertama almarhum Sularno. Mereka didakwa menggunakan SKW yang telah dinyatakan tidak sah untuk mengurus peralihan hak dan pemecahan sejumlah aset warisan.

Kuasa hukum pelapor, Asri Purwanti, mengatakan ahli hukum Islam menegaskan bahwa seluruh anak yang lahir dari perkawinan sah dan tercatat memiliki hak waris yang melekat secara hukum.

“Ahli menerangkan bahwa selama perkawinan sah dan tercatat di KUA, maka hak waris tetap ada. Apalagi terdapat hubungan darah langsung dengan pewaris,” kata Asri usai persidangan.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network