Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Sidoharjo AKP Harno mengatakan, atas kepemilikan uang dolar palsu itu, keduanya bakal dijerat pasal 245 KUHP. "Untuk itu, keduanya terancam pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso