Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Sidoharjo AKP Harno mengatakan, atas kepemilikan uang dolar palsu itu, keduanya bakal dijerat pasal 245 KUHP. "Untuk itu, keduanya terancam pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
