SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Seorang pria tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), melakukan penganiayaan Driver Grabcar berhasil diringkus Polres Sukoharjo.
Pelaku berinisial BYS (24) warga Dukuh Ngenden, Desa Banaran, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, diduga nekat melakukan penganiayaan terhadap Driver Grabcar dengan maksud merampas mobilnya.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jum'at (31/3/2023) lalu sekira pukul 23.30 WIB, di jalan area persawahan Dukuh Kaliwingko, Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol.
"Korban Driver Grabcar bernama Syahirul Alim (46) warga Desa Gentan, Kecamatan Baki, Sukoharjo," ungkap Kapolres saat konferensi pers di Mapolsek Grogol, Jum'at (7/4/2023).
Kapolres menerangkan, kronologi kejadian berawal pada hari sebelum kejadian sekira pukul 21.00 WIB, korban berangkat dari rumah menggunakan mobil Suzuki Karimun Nopol AD 8962 IU warna abu-abu sebagai sarananya bekerja.
Selanjutnya korban menunggu order di depan Pasar Gentan, Kecamatan Baki. Lalu sekira pukul 23.11 WIB, korban mendapatkan order pelayanan jasa Grabcar.
Order tersebut didapat melalui aplikasi Grab dari nama akun batman@gmail.com dengan titik jemput di Mall Luwes Gentan, tujuannya Pakuwon Mall, Solo Baru, Kecamatan Grogol.
Setelah melakukan penjemputan terhadap pengorder yang tak lain adalah tersangka pelaku, korban dengan tersangka yang merupakan penumpangnya menuju Pakuwon Mall, Solo Baru, melalui rute yang disarankan google map.
"Namun pada saat sampai di perempatan Dukuh Mantung Desa Sanggrahan, pelaku ini meminta korban untuk belok ke arah selatan dengan alasan akan menjemput istri," kata Kapolres.
Selanjutnya korban mengikuti petunjuk arah dari tersangka pelaku hingga sampai di jalan area persawahan Dukuh Kaliwingko, Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol.
"Saat tiba di TKP (Tempat Kejadian Perkara), kemudian pelaku menarik handrem mobil korban hingga menyebabkan mobil berhenti mendadak dan mati mesin," tutur Wahyu.
Saat itu korban dipukul benda keras dari belakang mengenai kepala belakang yang mengakibatkan mata berkunang-kunang. Lalu pelaku memiting leher korban dari belakang hingga menyebabkan korban susah bernafas.
"Mendapati kejadian tersebut, korban kemudian melakukan perlawanan dengan cara meraih kaos pelaku dengan kedua tangannya dan menarik badan pelaku ke arah depan sehingga badan pelaku tertarik kedepan korban," kata Kapolres menerangkan.
Selanjutnya korban memiting leher pelaku dengan tangan kiri dan tangan kanan mengambil parfum mobil yang berada di pintu kanan lalu di semprotkan ke wajah pelaku.
Korban kemudian membuka pintu mobil sebelah kanan lalu kedua tangannya mendorong badan pelaku ke arah luar dan menendangnya menggunakan kaki kanan hingga pelaku terjatuh keluar dari mobil.
Setelah itu, korban menutup pintu dan menguncinya untuk kemudian menghidupkan mesin mobil dengan meninggalkan lokasi sambil meminta tolong kepada warga sekitar.
"Korban setelah meninggalkan lokasi kejadian berobat ke rumah sakit Dr Oen, Solo Baru, Grogol, dan sesudahnya melapor ke Polsek Grogol," ujar Kapolres.
Setelah menerima laporan tersebut, Polsek Grogol kemudian melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan diketahui pelakunya adalah BYS (24) warga Dukuh Ngenden, Desa Banaran, Kecamatan Grogol.
"Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut dikarenakan ingin menguasai kendaraan korban selanjutnya menjualnya dan rencananya hasil penjualannya untuk membayar hutang di bank," ungkap Wahyu.
Tersangka saat ini dalam proses penyidikan Unit Reskrim Polsek Grogol Polres Sukoharjo, dengan dijerat pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1 e KUHPidana. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 12 tahun.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait