Polresta Magelang Kembali Menindak Penambangan Pasir Ilegal di Lereng Merapi, 7 Orang Ditangkap

Joko Piroso
Polresta Magelang kembali menindak tegas para pelaku Penambangan Pasir secara ilegal dengan menggunakan alat berat di kawasan lereng Gunung Merapi, Jumat (7/4).Foto:Istimewa

Dia menjelaskan bahwa sebelumnya Polresta Magelang juga telah melakukan penggerebekan perkara yang sama di kawasan Desa Kemiren ini dan berhasil mengamankan 5 orang yang diduga melakukan penambangan pasir secara ilegal dengan menggunakan alat berat pada Sabtu (25/2) dan untuk perkaranya sudah dilakukan proses penyidikan dan saat ini perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Magelang.

“Kepada para pelaku ini langsung kita lakukan proses penyidikan dan selanjutnya dipersangkakan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di jateng.inews.id dengan judul " Polisi Kembali Bongkar Penambangan Pasir Ilegal di Lereng Merapi, 7 Orang Ditangkap."



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network