SEMARANG, iNewsSragen.id - Anggota baru Kongres Advokat Indonesia (KAI) diambil sumpah dan janji di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Selasa (11/4/2023).
Pengambilan sumpah atau janji Advokat dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Semarang Charis Mardiyanto, SH., MH.
Charis menyampaikan, agar para Advokat yang baru saja dilantik dapat menjalani profesinya dengan penuh tanggungjawab serta menjunjung tinggi keadilan dan hak asasi manusia.
"Dengan peristiwa penyumpahan Advokat pada hari ini dalam wilayah hukum PT Semarang, berarti masyarakat Jawa Tengah dan Indonesia bisa mendapatkan pelayanan hukum dalam memperjuangkan dan mendapatkan hak-haknya dengan bekerjasama dengan beberapa perguruan tinggi," ungkapnya.
Upacara penyumpahan itu sesuai dengan yang diamanatkan dalam pasal 4 ayat (1) Undang-Undang nomor 18 Tahun 2003.
Dalam pasal 5 ayat (1) Undang-Undang nomor 18 Tahun 2003 secara tegas dinyatakan bahwa Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
"Oleh karena itu, KPT Semarang meminta kepada para Advokat yang mengambil sumpahnya pada hari ini agar menjaga status saudara yang mulia ini dengan menjunjung tinggi kode etik Advokat," paparnya.
Sementara itu, Ketua DPD KAI Jawa Tengah, Advokat Asri Purwanti, S.H., M.H., CIL saat menghadiri acara mengucapkan selamat dan sukses atas pengambilan Sumpah/Janji Advokat KAI DPD Jateng pada hari ini.
"Selamat dan sukses kepada rekan-rekan, semoga bisa mengemban amanah dengan sebaik-baiknya," ucapnya.
Salah satu anggota Advokat yang baru diambil Sumpah/Janji, Rois Hidayat, S.H mengungkapkan, sebagai seorang Advokat tentunya merupakan suatu kebanggaan, karena Advokat merupakan profesi mulia.
"Ini suatu kebanggaan bagi kami (Advokat-Red), setelah diambil sumpah dan janji tentu kami akan menjalankan kewajiban kami sebagai penegak hukum," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait