"Total ada 17 angkutan umum, dua diantaranya adalah bus harus ditilang karena izin trayeknya mati. Kepada pengurus PO Bus kami himbau segera mengurus izinnya," ujarnya.
Diluar dari pelanggaran ijin trayek, Joko menambahkan tidak menemukan masalah teknis terkait kelaikan kendaraan. Pengecekan ramp check ini meliputi pengecekan rem, lampu dan keamanan lainnya.
Selain itu juga dilakukan pengecekan keamanan lainnya seperti palu darurat, alat pemadam kebakaran ringan (apar) dan juga surat-surat kelengkapan seperti uji kir, STNK, dan SIM pengemudi.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait