Soal Beda Idul Fitri, LBH PP Muhammadiyah Imbau Kepala Daerah Taat Konstitusi

Nanang SN
Taufiq Nugroho, Ketua LBH dan Advokasi Publik, PP Muhammadiyah.Foto:iNews/ Istimewa

SUKOHARJO, iNewsSragen.id -  Belum usai kehebohan izin penggunaan lapangan umum untuk sholat Idul Fitri 1444 H oleh warga Muhammadiyah di Pekalongan, Jawa Tengah, ditolak Kepala Daerah, kini muncul lagi hal yang sama di Sukabumi, Jawa Barat.

Jika di Pekalongan akhirnya mendapat izin, sedangkan di Sukabumi belum diketahui apakah Kepala Daerah akan mengizinkan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sukabumi menggelar salat Idulfitri di Lapangan Merdeka pada, Jum'at 21 April 2023 mendatang.

Atas fenomena itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah, sangat menyayangkan masih adanya sikap Kepala Daerah yang cenderung intoleransi dinegara yang menjunjung tinggi azas demokrasi.

"Kami heran, di era demokrasi sekarang ini masih saja ada tindakan intolereransi, dengan melarang penggunaan fasilitas umum untuk kegiatan ibadah, hanya karena alasan perbedaan tanggal penetapan Hari Raya Idul Fitri," kata Taufiq Nugroho, Ketua LBH dan Advokasi Publik, PP Muhammadiyah dalam keterangan tertulisnya pada, Senin (17/4/2023).

Padahal, lanjut Taufiq,  jelas dalam Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 menyatakan "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."

"Seorang Kepala Daerah harusnya paham dan menghayati betul Konstiusi Negara ini. Kalau masih ada Kepala Daerah melarang penggunaan fasilitas umum hanya karena alasan perbedaan itu adalah tindakan intoleran dan inkonstitusional, harus segera dicabut," tegasnya.

Menurutnya, Kepala Daerah harus menjadi pengayom masyarakat bukan malah menjadi pemicu disintegrasi bangsa.

"Oleh karena itu LBH PP Muhammadiyah menghimbau kepada Seluruh Kepala Daerah di Indonesia untuk mentaati konstitusi negara dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan fasilitas publik untuk kegiatan ibadah," ujarnya.

Ditandaskan, LBH PP Muhammadiyah juga menuntut kepada Kepala Daerah yang telah mengeluarkan surat penolakan ijin penggunaan fasilitas umum untuk sholat Idul fitri, untuk segera dicabut, karena inskonstitusional dan berpotensi menimbulkan disintegrasi bangsa.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network