Disisi lain Budi menyampaikan, bahwa adanya IKD bukan berarti meniadakan keberadaan fisik KTP. Hal itu dikarenakan variasi masyarakat pengguna KTP belum secara merata memiliki perangkat digital atau gawai.
Saat ini capaian aktivasi IKD di Jateng masih jauh dari target 25% dari perekaman E-KTP seperti yang dicanangkan Dirjen Dukcapil Kemendagri. Jika dihitung per Februari 2023 lalu, rata-rata di setiap kabupaten/kota baru sekira 200 ribu orang atau sekira 2% yang melakukan aktivasi IKD.
IKD merupakan terobosan di tengah era digitalisasi. Dengan aktivasi layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi membawa fisik KTP ketika akan mengakses pelayanan publik.
Targetnya, cukup dengan gawai atau smartphone berbasis Android, masyarakat tidak hanya memiliki data pada KTP digital yang akan tercantum, tetapi juga Kartu Keluarga (KK), NPWP, sejarah vaksinasi Covid-19, informasi kepemilikan kendaraan, informasi BKN serta Daftar Pemilih Tetap tahun 2024.
Editor : Joko Piroso