SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Sebanyak 45 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPD Partai Perindo Sukoharjo siap bertarung dalam kontestasi meraih kursi anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo pada, Pemilu 2024 mendatang.
Hal itu dibuktikan dengan diterimanya berkas Bacaleg dari DPD Partai Perindo Sukoharjo oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo pada, Minggu (14/5/2023) sore. Para Bacaleg itu kompak hadir di kantor KPU.
Ketua DPD Partai Perindo Sukoharjo, BRM Nugroho Iman Santosa yang memimpin penyerahan berkas pengajuan Bacaleg mengatakan, respon masyarakat Sukoharjo terhadap kehadiran Partai Perindo ternyata sangat luar biasa.
"Kali ini kami dapat mengajukan dalam formasi penuh sesuai jumlah kuota kursi, yaitu 45 Bacaleg dari Dapil (Daerah Pemilihan) 1 sampai 5," kata Nugroho didampingi Sekretaris DPD Partai Perindo Sukoharjo, Buntoro.
Ia menegaskan, bahwa Partai Perindo yang mendapat nomor urut 16 sesuai ketetapan KPU, siap mengikuti aturan yang berlaku dalam kontestasi Pemilu 2024.
"Bacaleg kami sudah sesuai mekanisme, yaitu memenuhi kuota 30% perempuan. Bacaleg perempuannya sebanyak 19 orang, sisanya 26 orang Bacaleg laki-laki," ungkapnya.
Menyinggung tentang target perolehan kursi, Nugroho menyatakan akan berupaya keras menjalankan instruksi pimpinan pusat partai untuk meraih suara minimal 2 digit.
"Paling tidak, nanti tiap Dapil mendapatkan 1 kursi anggota legislatif. Dan, untuk kali ini atmosphere-nya berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Alhamdulillah, dari generasi milenial banyak yang ikut," ungkapnya.
Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda beserta empat anggota komisioner KPU lainnya, menyambut baik kedatangan DPD Partai Perindo Sukoharjo untuk menyerahkan berkas pengajuan Bacaleg DPRD Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilu 2024 mendatang.
"Hari ini adalah hari terakhir KPU menerima berkas pengajuan Bacaleg. Kami hari ini hingga sekira pukul 17.00 WIB sudah menerima lima berkas partai politik (parpol) yang mengajukan bacaleg-nya," kata Nuril.
Dari lima parpol tersebut, menurut Nuril, ada satu parpol yang dikembalikan dokumennya lantaran ada satu dokumen yang terdeteksi melalui sistem informasi pencalonan atau SILON, belum memenuhi persyaratan.
"Detailnya, ada salah satu Bacaleg perempuan belum memenuhi syarat dalam hal usia, atau belum genap 21 tahun. Terkait dengan itu, kami sampaikan masih ada waktu untuk dilakukan perbaikan (penggantian Bacaleg-Red) sampai pukul 23.59 WIB," imbuh Nuril.
Diketahui, sampai hari terakhir batas waktu pengajuan Bacaleg, sejumlah parpol di Kabupaten Sukoharjo mulai dari PKS, PDIP, Gerindra, Demokrat, Nasdem, PAN, PPP, dan Golkar sudah datang ke KPU untuk mendaftarkan para Bacaleg-nya untuk kontestasi Pemilu 2024.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait